Yang dimaksud dalam bahasan kita adalah musafir mendirikan shalat Jumat sendiri. Ini jelas tidak dituntunkan. Jika para musafir mendirikan shalat Jumat bersama mereka sendiri, maka shalatnya tidak sah menurut pendapat empat madzhab.
Kedua, jika mereka bisa melakukan shalat Jumat karena mengikuti orang lain yang dikenai kewajiban shalat Jumat.
Untuk kondisi ini, para ulama berselisih pendapat. Ada yang menganggap wajib Jumat dan jamaah. Ada yang menyatakan tidak wajib Jumat dan tidak wajib Jamaah.
BACA JUGA:SHALAT JUMAT : Datang Paling Awal, Pahalanya Seperti Berkurban dengan Seekor Unta
Jika musafir dikenakan kewajiban untuk berjamaah karena mendengar adzan Jumat maka mereka masih diberi keringanan, tidak sebagaimana orang mukim. Jika punya udzur, seperti kecapekan dan butuh istirahat, maka ia boleh tidak hadir Jumat. [Disarikan dari http://www.taimiah.org/index.aspx?function=item&id=956&node=4856]
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya tentang hukum musafir menghadiri shalat Jumat. Katanya, “Jika seorang musafir shalat Jumat bersama orang yang mukim, shalat Jumatnya sah dan ia tidak perlu shalat Zhuhur lagi.
Apakah jamaah musafir dianjurkan untuk melakukan jamah shalat Zhuhur? Jika mereka adalah para musafir, maka diperintahkan untuk shalat Zhuhur sebanyak dua rakaat (secara qoshor).
Jika mereka shalat bersama orang-orang yang mukim, maka hendaklah mereka mengerjakan shalat sebagaimana orang mukim.
Jika orang mukim melakukan empat rakaat, maka hendaklah mereka pun melakukan demikian.
Inilah yang diajarkan dalam ajaran Islam. Namun jika mereka shalat bersama para musafir, maka shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dikerjakan sebanyak dua raka’at (secara qoshor) dan qoshor ini yang lebih afdhol. Jika mereka melakukan empat rakaat, maka tidaklah masalah.” [Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/16374]
Dapat disimpulkan bahwa shalat Jumat tidaklah wajib bagi musafir. Jika mereka membentuk jamaah untuk mendirikan shalat Jumat sesama musafir maka shalatnya tidak sah.
Jika musafir tidak melaksanakan shalat Jumat, maka diganti dengan shalat Zhuhur 2 rakaat secara qoshor. Namun jika berada di belakang orang mukim, maka ia boleh saja melaksanakan shalat Jumat bersama mereka dan tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur. (*)