Hukum Tidur di Masjid, Boleh atau Dilarang?

Kamis 03-10-2024,07:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang untuk mencari keberadaan Ali.

BACA JUGA:Meraih Ladang Pahala yang Besar dengan Memakmurkan Masjid

”Ya Rasulullah, dia di masjid, sedang tidur.” Jawab sahabat.

Rasulullah pun mendatangi Ali yang sedang tidur di masjid. Kain penutup pundaknya terjatuh dan mengenai tanah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membersihkannya, dan memanggilnya,

قُمْ أَبَا تُرَابٍ، قُمْ أَبَا تُرَابٍ

”Bangun! hai Abu Thurab…, bangun! hai Abu Thurab…”. (HR. Bukhari 441 dan Muslim 2409)

Kita sangat yakin, para sahabat yang tinggal di masjid memahami kemuliaan masjid. Mereka juga memahami bahwa masjid harus dijaga kesucian dan kebersiahannya.

Di samping itu, perbuatan mereka juga diketahui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak mengingkarinya. Semua pertimbangan ini menunjukkan bahwa pada asalnya, tidur di masjid hukumnya dibolehkan.

Kemudian, sebagian ulama memberikan batasan, bahwa hukum bolehnya tidur di masjid, berlaku bagi mereka yang membutuhkan untuk tempat istirahat sementara. Bukan tempat untuk menetap.

BACA JUGA:Masjid Sebaga Ladang Pahala, Belajar dan Mengajarkan Kebaikan di Masjid Dihitung Pahala Haji yang Sempurna

Syaikhul Islam menjelaskan, "Boleh tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan, yang tidak memiliki tempat tinggal, namun bersifat kadang-kadang (sementara). Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal, tidur malam dan siang di sana, maka hukumnya dilarang. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, 1/56).

Para ahlus sufah yang tidur di sudut masjid, mereka tinggal di madinah hanya sementara. Setelah pertemua mereka dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dirasa cukup, mereka pulang ke daerahnya.

BACA JUGA:Masjid Bisa Menjadi Ladang Pahala, Setiap Langkah ke Masjid Dihitung Sedekah dan Menghapus Dosa

Menjaga Ketertiban, Kebersihan dan Kesuciannya

Masjid dibangun sebagai tempat untuk mengagungkan Allah. Karena itu, bagi siapa pun yang melakukan hal mubah di masjid, seperti makan, atau tidur, selayaknya menjaga masjid dari kotoran, maupun najis, dan tidak boleh mengganggu orang yang menjalankan ibadah.

Izin Takmir Masjid

Jika pihak takmir menetapkan aturan larangan untuk tidur di masjid maka jamaah berkewajiban menghormati aturan ini, sehingga mereka tidak boleh tidur di masjid. Sebab, takmir membuat aturan ini, tidak lain adalah untuk kemaslahatan dan ketertiban masjid. (*)

Kategori :