MAGELANG EKSPRES -Menyikapi tentang boleh atau tidak tidur di masjid, ada sebagian masjid yang membolehkan tidur di dalamnya dan sebagian lagi melarangnya.
Hukum Tidur di Masjid, Boleh atau Dilarang?,masjid yang membolehkan seseorang tidur,
Bahkan ada sejumlah masjid yang memuliakan musafir yang ingin menginap di masjid dengan menyediakan tempat khusus, termasuk menyediakan alas tidur yang cukup nyaman.
BACA JUGA:Dilarang Kajian di Masjid Sebelum Jumatan, Ini Penjelasan Ulama!
Begitu sebaliknya, bagi masjid yang melarang tidur di dalamnya maka secara tegas memasang tulisan tentang larangan tidur atau menginap di masjid. Bahkan kalau ada yang nekad menginap karena tidak tahu atau terpaksa tak ada tempat singgah bisa jadi akan diusir oleh takmir masjid.
Itulah kondisi masjid-masjid di Indonesia. Ada yang mengizinkan orang tidur di masjid dan ada sebagian yang melarangnya.
Ada dua kondisi orang tidur di masjid. Yang pertama orang yang sedang beri’tikaf dan selain beri’tikaf, seperti istirahat dalam safar atau yang lainnya.
Hukum Tidur di Masjid bagi yang Sedang Beri’tikaf
BACA JUGA:Seri Amal Saleh yang Pahalanya Terus Mengalir #5, Membangun Masjid
Orang yang sedang beri’tikaf boleh tidur di masjid dengan sepakat ulama.
Dalam fikih i’tikaf dinyatakan,
يباح للمعتكف أن ينام في المسجد باتفاق الفقهاءDibolehkan bagi orang yang i’tikaf untuk tidur di masjid dengan sepakat ulama (Fiqh al-I’tikaf, Dr. Khalid al-Musyaiqih, hlm. 88).
Orang yang melakukan i’tikaf, disyariatkan untuk menetap di masjid dan tidak boleh keluar masjid, kecuali jika ada hajat yang tidak memungkinkan dilakukan di masjid.
’Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika i’tikaf sama sekali tidak masuk rumah, kecuali karena menunaikan hajat manusia. (HR. Muslim 297).