Keringanan Meninggalkan Shalat Jumat, Bila Hari Ied Bertepatan dengan Hari Jumat

Jumat 04-10-2024,06:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

MAGELANG EKSPRES-Sudah berulangkali hari ied (Idul Fitri dan Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat). Kita tidak tahu persis jumlahnya karena tak pernah menghitungnya.

Namun begitu kita senantiasa mengerjakan dua ibadah yang diwajibkan tersebut.

Para ulama berbeda pendapat apabila hari ied (Idul Fitri dan Idul Adha) bertepatan dengan hari Jumat. Apakah tetap mengerjakan keduanya ataukah shalat Jumatnya gugur?

Ada dua pendapat yang bisa diambil dari mereka.

BACA JUGA:Dalam Kondisi Inilah, Shalat Jumat Musafir Bisa Tidak Sah

Pendapat Pertama,

Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jumat.

Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy).

Beberapa dalil yang menguatkan pendapat ini adalah :

1. Keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)

2. Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jumat. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jumat itu wajib.

BACA JUGA:Ancaman bagi yang Meninggalkan Shalat Jumat, Tidak Ada Kaffarahnya?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Kategori :