Pembobol SD di Temanggung Tertangkap, Hasil Barang Curian Belum Terbayar

Senin 07-10-2024,18:20 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Malik Salman

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Nasib pembobol SD Negeri Jombor Kecamatan Jumo kurang mujur. Barang hasil curiannya hingga saat ini tidak terbayar. Padahal barang-barang hasil dari mengasak di SD tersebut sudah dibawa oleh pembeli.

"Belum, sampai saat ini belum dibayar oleh pembelinya," ungkap TI (41) warga Watu Kumpul Parakan Temanggung.

Ia mengaku, telah menjual semua barang hasil curiannya melalui salah satu media massa, dan kebetulan langsung ada yang berminat.

BACA JUGA:Relawan Adadia Resik-resik Taman Pengayoman Temanggung

"Saat saya posting langsung ada yang berminat, dan kita langsung ketemuan untuk transaksi, tapi pembeli bilang barang mau dibawa dulu sampai sekarang belum dibayar sama sekali, padahal semuanya mau dibeli lima juta rupiah," tuturnya.

Apapun alasannya tindakan yang dilakukan oleh tersangka sudah melanggar hukum, sehingga kasus ini tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tersangka ini mengakui melakukan pencurian. Di SDN Jombor Kecamatan Jumo," jelas Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo saat gelar perkara, belum lama ini.

Kasatreskrim mengakui, kasus pencurian ini memang terjadi pada 6 Desember 2023 lalu, namun baru mulai terungkap setelah sekian lama pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

BACA JUGA:Polresta Magelang Tangkap Sindikat Ganjal ATM Antarprovinsi

"Tersangka ini memang tidak melarikan diri kemana-mana, akhirnya kami menemukan petunjuk yang mengarah ke tersangka dan akhirnya terbukti," jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah satu buah palu dan telepon seluler.

"Tim kami baru mendapat petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut sekitar dua minggu kemarin," katanya.

Ia menyampaikan modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan cara merusak gembok dan mencongkel pintu SDN Jambon untuk masuk dan mengambil barang-barang.

Kemudian hasil curian tersebut dijual dan pelaku mendapatkan uang dari penjualan hasil tindak pidana pencurian tersebut.

BACA JUGA:Siang Bolong, Satu Unit Rumah di Wonosobo Hangus Terbakar

Kategori :