Ia menyebutkan pencuri tersebut telah mengambil barang-barang dari raung guru berupa antara lain enam unit laptop, 3 unit tablet Samsung, 4 unit telepon seluler dan uang tunai Rp3,5 juta.
"Selama ini pelaku hanya mengakui satu tempat kejadian perkara, namun tetap kami dalami. Hasil pencurian tersebut dijual lewat online, tetapi belum dibayar," katanya.
Menurut dia, akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.(set)