UMK Temanggung 2025 Naik 6,5℅ Jadi Rp2.246.850, Tunggu SK Gubernur

UMK Temanggung 2025 Naik 6,5℅ Jadi Rp2.246.850, Tunggu SK Gubernur

JABAT TANGAN. PJ Bupati Temanggung saat berjabat tangan dengan Dewan Pengupahan saat pertemuan beberapa waktu lalu-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Temanggung hingga saat ini masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah, terkait dengan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah di rekomendasikan ke Gubernur beberapa waktu lalu.

"Setelah disepakati semua yang berkepentingan, kemudian ditandatangani, maka kesepakan itu kami rekomendasikan ke Gubernur Jawa Tengah, sampai saat ini memang belum, tapi dalam waktu dekat mungkin sudah ada keputusan dari Gubernur Jawa Tengah," kata Pj Bupati Temangung Hary Agung Prabowo, Selasa, 17 Desember 2024.

Sebagaimana diketahui, sidang pleno Dewan Pengupahan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 hasilnya naik 6,5%.

BACA JUGA:Usulan Upah Minimum Temanggung Rp2.039.066, Naik 8,01 Persen

BACA JUGA:Pemkab Temanggung Genjot Kinerja Bumdes, Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Desa

Pj Bupati mengakui, sidang pleno yang diikuti oleh semua unsur yakni dari Apindo, serikat pekerja, dan unsur lainnya, sudah sepakat untuk menaikkan upah sebesar 6,5 persen.

Besaran kenaikan upah minimum ini sesuai dengan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

"Hasil sidang pleno Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh dinas terkait, perwakilan pengusaha dan asosiasi pekerja tersebut menghasilkan keputusan terbaik, untuk semua pihak," terangnya.

BACA JUGA:Kejuaraan Daerah Shorinji Kempo Jawa Tengah 2024: 193 Atlet Pelajar Berebut Juara di Temanggung

BACA JUGA:Pasokan Sembako di Temanggung Aman, Pemerintah Jamin Ketersediaan Jelang Nataru

Kepala Dinperinaker Sri Endang Praptaningsih mengatakan, hasil sidang tersebut disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung, bahwa UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.246.819,85 dibulatkan menjadi Rp 2.246.850 atau naik Rp 137.129,85.

Perhitungan tersebut berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum.

“Nilai kenaikan 6,5 persen itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Tentunya dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: temanggung ekpsres