BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kota Magelang Terbentuk Langsung Geber Kinerja
Ucik mengungkapkan, kendala lain yakni banyak warga di dua kelurahan tersebut yang bekerja sebagai pedagang, juru parkir, dan sebagainya sehingga sulit untuk ditemui.
"Kami juga selalu mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan uninstal atau menghapus aplikasi IKD di gawai, jika sudah melakukan aktivasi," imbaunya.
Sebab, jika ingin mengaktifkan kembali, harus datang ke kantor Disdukcapil—tidak bisa dilakukan sendiri di rumah.
“Di data Disdukcapil Kota Magelang masih ada 395 warga yang melakukan uninstal,” pungkasnya. (*)