Gegara Uang Arisan, Pria di Purworejo Tega Aniaya Istri Hingga Meninggal

Sabtu 12-10-2024,10:39 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Arief Setyoko

Dalam rekonstruksi juga diperlihatkan bagaimana pelaku mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendang. Setelah korban terjatuh dan dalam kondisi lemah, pelaku mengambil 1 bilah golok dari luar rumah, kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban di bagian belakang sebelah kanan. Aksi brutal ini meninggalkan korban dalam kondisi berlumuran darah.

Korban yang mengalami luka parah segera dibawa ke RS Rizki Amalia Kulonprogo. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

“Dari kasus ini kita sita beberapa barang bukti, di antaranya 1 buah kasur lantai berwarna merah, 1 buah kaos berwarna putih-biru, 1 buah gorden berwarna merah,” terang Kapolres.

BACA JUGA:Ibu Angkat Penganiaya Balita di Purworejo Diamankan Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 42 ayat (2) UURI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (top)

Kategori :