TALANG, MAGELANGEKSPRES - Jalan penghubung antardesa di Kecamatan Talang Kabupaten Tegal minim penerangan jalan umum (PJU). Jalan itu merupakan penghubung dari Desa Kaligayam, Desa Pesayangan hingga Desa Kajen.
Kondisi tanpa fasilitas PJU ini sudah berlangsung lama. Padahal, jalan itu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.
Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan Syahrul Mizan membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, jalan sepanjang 1 kilometer itu memang minim PJU. Kendati ada penerangan, tapi itu merupakan swadaya dari masyarakat sekitar.
Padahal, jalan itu sangat vital karena mobilitasnya cukup tinggi. Kendaraan roda dua maupun empat kerap melintas di jalan tersebut. Diharapkan, dinas terkait segera mengalokasikan anggaran untuk pengadaan PJU. Sehingga, pengendara merasa nyaman saat melintas di malam hari.
Mizan menyebut, PJU ini memang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan para pengendara. Tentunya, penerangan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas.
"Kalau gelap rawan kriminal," kata Mizan, sapaan akrab Anggota DPRD ini, Senin (14/10).
Mizan yang mewakili masyarakat Dapil II meliputi Kecamatan Talang, Kecamatan Adiwerna dan Kecamatan Dukuhturi ini menuturkan, sebenarnya jalan kabupaten yang minim PJU tidak hanya di wilayah tersebut. Tapi juga di wilayah Desa Kebasen, Desa Tegalwangi dan beberapa desa lainnya.
"Setelah saya terpilih jadi anggota DPRD, banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Salah satunya soal PJU. Aspirasi ini akan saya akomodir supaya bisa direalisasi oleh pemerintah daerah," pungkasnya. (ADV)
Jalan Penghubung di Kecamatan Talang Tegal Minim PJU
Senin 14-10-2024,13:16 WIB
Editor : Tarjo
Kategori :