Kurir Ganja 2 Kg di Magelang Berhasil Ditangkap, 1 Masih Buron

Selasa 15-10-2024,14:35 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Arief Setyoko

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM - Polresta Magelang berhasil mengamankan kurir narkoba berinisial DD (21). Laki-laki tanpa pekerjaan tersebut diamankan di pinggir jalan masuk Dusun Krakitan RT 05 Rw V, Sucen, Salam, Kabupaten Magelang, baru-baru ini.

Penangkapan tersangka ini, merupakan pengembangan kasus ketika SM lebih dulu diamankan. Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis ganja seberat 2056,39 gram di tempat kost tersangka DD di Semarang.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, SM mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Diyu yang saat ini masih buron.

"Tersangka DD diminta Diyu untuk mengambil paket ganja di salah satu outlet layanan pengiriman barang di Kota Semarang serta diminta untuk menyiapkan paket-paket tersebut," katanya.

BACA JUGA:BB Narkoba di Purworejo Senilai Rp300 Juta Dimusnahkan

BACA JUGA:Kampung Bogeman dan Juritan Kota Magelang Dicanangkan Jadi Kampung Bebas Narkoba

Mustofa menyebut, setidaknya ada 3 paket yang ditawarkan oleh tersangka, antar lain paket pahe dengan berat 6 gram, paket garis 50 gram, dan paket segaris 100 gram.

Selanjutnya paket-paket ganja tersebut ditaruh di wilayah Kota Semarang, Kabupaten  Semarang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sleman, dan Kota Jogjakarta.

"DD menerima imbalan sebesar Rp20.000 untuk setiap lokasi yang digunakan untuk menyimpan paket ganja. Dalam hal ini, DD berfungsi sebagai perantara dalam transaksi jual beli ganja," papar dia.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, DD telah berhasil memperantarai penjualan ganja milik Diyu dengan total berat 1 kilogram.

BACA JUGA:Hendak Tawuran Sekelompok Remaja Bersajam Diciduk, 1 Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak

BACA JUGA:Jadi Duta Seni Kabupaten Magelang di TMII, Sanggar Kinnara Kinnari Borobudur Pukau Penonton dengan Sendratari

Sedangkan 2 kilogram sisanya 2 kilogram belum terjual.

"Sebelumnya tersangka sudah menjual 1 kilogram ganja, dari hasil penjualannya tersebut tersangka mengaku telah mendapatkan upah Rp1 juta lebih," imbuh Mustofa.

Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan antara lain satu paket ganja dengan berat bruto 7.63  gram, 1 paket ganja dengan berat bruto 2023  gram, 4 paket ganja dengan berat bruto 17,48  gram, dan 1 paket ganja dengan berat bruto 8,28  gram 1.

Kategori :