Kurir Ganja 2 Kg di Magelang Berhasil Ditangkap, 1 Masih Buron

Selasa 15-10-2024,14:35 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Arief Setyoko

Lalu, 1 unit timbangan digital warna putih SF-400.1, satu unit handphone, dan 1 unit sepedamotor Honda Beat.

Ia menambahkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:Harga Kubis di Kabupaten Magelang Anjlok dalam Sepekan, Petani Merugi

BACA JUGA:Guru ASN Kabupaten Magelang Komitmen Netral dalam Pilkada 2024

Polisi menindaklanjuti laporan itu kemudian menggelar penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka DD. Tersangka, kata Mustofa, ditangkap di tempat kos Kota Semarang.

Sementara itu, di hadapan polisi DD mengakui jika dirinyalah pelaku yang menaruh paket ganja di beberapa kota dan kabupaten di Jateng dan DI Jogjakarta.

"Awalnya saya membeli kemudian ditawari untuk menjual. Harga jualnya yang diketahui hanya untuk paket pahe karena pernah beli, harganya Rp250 ribu per paket," ujarnya. 

Selain sebagai kurir dan pengedar, D juga sebagai pengguna ganja. Dari hasil tes diketahui bahwa D positif menggunakan narkoba. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (hen)

Kategori :