Hendak Tawuran Sekelompok Remaja Bersajam Diciduk, 1 Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak

Hendak Tawuran Sekelompok Remaja Bersajam Diciduk, 1 Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak

TAWURAN. Pelaku tawuran bersenjata tajam diamankan beserta barang bukti 4 bilah celurit ditunjukkan saat konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Senin, 14 Oktober 2024.-Ist-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang berhasil menggagalkan aksi tawuran antar geng motor yang dijadwalkan pada Minggu dini hari, 13 Oktober 2024.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat serta sejumlah senjata tajam.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana aksi kekerasan tersebut.

"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku saat mereka berkumpul di kawasan Batikan, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid," jelasnya saat konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Senin, 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:Polres Magelang Kota Amankan 35 Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam jenis celurit. "Mereka mengaku berasal dari geng motor 'EXTERNAL21' dan berencana menyerang geng saingan, 'PERBATASAN MYSTERI' di wilayah Palbapang," tambah Mustofa.

Yang lebih mengejutkan, di antara para pelaku yang diamankan, terdapat seorang remaja berinisial RM yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Kami menemukan bukti video yang memperlihatkan RM melakukan perbuatan tersebut terhadap pacarnya yang masih berusia 16 tahun," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku tawuran dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Pelaku Utama Tawuran Remaja Berhasil Dibekuk di Luar Kota Magelang

Sementara itu, RM juga dijerat Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Menyikapi kejadian ini, Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

"Orang tua harus mengetahui pergaulan anak, aktivitas sehari-hari, hingga aktivitas mereka di dunia maya," tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: