Ngamuk Ditolak Kerja, Pria di Purworejo Rusak Mobil dan Ancam Satpam PT Arami Jaya dengan Golok!

DIAMANKAN. Seorang pria berinisial YS (35), asal Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo diamankan Satreskrim Polres Purworejo akibat diduga melakukan aksi premanisme perusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di PT Arami Jaya Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Seorang pria berinisial YS (35), warga Dusun Patokrejo, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, diamankan Satreskrim Polres Purworejo.
Ia diduga melakukan aksi premanisme berupa perusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam Purworejo.
Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, menyebut aksi premanisme itu berlangsung pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 00.51 WIB di PT Arami Jaya yang berlokasi di Jalan Daendels, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
BACA JUGA:Pasokan Beras Dipastikan Aman Selama Ramadan, Satgas Pangan Polres Purworejo Pantau Pasar Kutoarjo
Saat itu, YS datang ke lokasi dengan maksud meminta pekerjaan.
Namun, karena waktu sudah larut malam, petugas keamanan meminta pelaku untuk kembali keesokan harinya.
Tidak terima dengan penolakan tersebut, YS justru marah dan melakukan aksi perusakan dengan merusak kaca mobil Toyota Kijang Innova milik perusahaan.
BACA JUGA:Polres Purworejo Panen Raya 72 Ton Jagung! Dukung Ketahanan Pangan Nasional 2025
“Pelaku juga mengancam akan membunuh petugas keamanan sambil mengayunkan golok yang dibawanya,” kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, dalam press rilis di Mapolres setempat, Rabu, 19 Maret 2025.
Beruntung, petugas keamanan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, aparat Polres Purworejo berhasil mengamankan YS di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Polres Purworejo & Mahasiswa Kompak Bersihkan Masjid dan Santuni Lansia!
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Kabupaten Purworejo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Pasal 406 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang mengalami kerusakan, pecahan kaca kantor dan pos satpam PT Arami Jaya, serta satu bilah golok dapur stainless steel yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman,” jelas AKP Catur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres