Warga Kota Magelang Jangan Takut Lapor, Jika Ada Ormas Lakukan Pemerasan Berkedok Minta THR

PREMANISME. Polres Magelang Kota Laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) memitigasi aksi premanisme khususnya kasus pemerasan THR selama Ramadan, Senin, 17 Maret 2025.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Menjelang Lebaran, fenomena ormas meminta dana tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan muncul di Kota Magelang.
Polres Magelang Kota pun turun tangan untuk memitigasi kejadian kasus pemerasan THR tersebut tidak semakin parah.
Wakakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho mengatakan, pemerasan dan pungutan liar tidak bisa dibenarkan, meski mereka berlindung di balik kebesaran nama ormas tertentu.
"Aksi premanisme segelintir ormas yang melakukan pemerasan ke pelaku usaha dengan dalih meminta THR, harus diberantas," katanya, Senin, 17 Maret 2025.
Budi menambahkan, polri berkomitmen untuk melindungi dunia usaha dari tindakan pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan dengan mengatasnamakan ormas atau kelompok tertentu.
Selain penindakan hukum, langkah preventif juga dilakukan, seperti sosialisasi dan pembinaan kepada ormas agar tidak terjerumus dalam tindakan ilegal.
BACA JUGA:Polres Magelang Kota Temukan 40,5 Kg Bahan Peledak, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Pidana
Polri juga mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap aksi premanisme.
Budi mengimbau, warga, lembaga/instansi, atau pengusaha yang mendapatkan tindak pemerasan untuk melaporkan ke kepolisian.
"Ormas atau pihak tertentu yang secara paksa, mengancam, dan (memakai) cara premanisme akan kami tindak tegas. Segera lapor hubungi 110 jika ada pemerasan THR," ujar dia.
BACA JUGA:600 Makanan Dibagikan Polres Magelang Kota Jalankan Program Jumat Berkah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres