Modus Jualan Kacamata, Seorang Pemuda di Purworejo Cabuli Gadis 14 Tahun

Modus Jualan Kacamata, Seorang Pemuda di Purworejo Cabuli Gadis 14 Tahun

DIAMANKAN. Seorang pria berinisial MR (18) diamankan Satreskrim Polres Purworejo akibat diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Kaligesing, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID Seorang pemuda berinisial MR (18) warga Kecamatan Banyuurip diamankan Satreskrim Polres Purworejo akibat diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di sebuah desa di wilayah Kecamatan Kaligesing.

Dalam melancarkan aksinya, MR mengelabuhi korban dengan berpura-pura sebagai seorang tukang kacamata.

Kronologi pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti SH MAP, bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno SH MH, dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo pada Senin (17/3).

BACA JUGA:Kenal Pria di FB, Santriwati Purworejo Jadi Korban Pencabulan

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.

Awalnya, pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menawarkan jasa pemeriksaan mata dan penjualan kacamata. 

Saat korban menyambut pelaku, ia kemudian membujuk korban untuk tidur telentang dengan alasan bahwa cara tersebut dapat membantu mengetahui kondisi mata yang rabun.

BACA JUGA:Pasokan Beras Dipastikan Aman Selama Ramadan, Satgas Pangan Polres Purworejo Pantau Pasar Kutoarjo

Namun, setelah korban menurut, pelaku justru melakukan tindakan cabul dengan menduduki tubuh korban dan meremas bagian sensitifnya. 

"Tak butuh waktu lama, anggota bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama di Desa Kaliharjo Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo," sebutnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta alat pemeriksaan mata yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

BACA JUGA:Polres Purworejo Panen Raya 72 Ton Jagung! Dukung Ketahanan Pangan Nasional 2025

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres