Warga Kota Magelang Jangan Takut Lapor, Jika Ada Ormas Lakukan Pemerasan Berkedok Minta THR

Warga Kota Magelang Jangan Takut Lapor, Jika Ada Ormas Lakukan Pemerasan Berkedok Minta THR

PREMANISME. Polres Magelang Kota Laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) memitigasi aksi premanisme khususnya kasus pemerasan THR selama Ramadan, Senin, 17 Maret 2025.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

BACA JUGA:Anggaran Pendidikan Berkurang Rp8 T, Mendikdasmen: BOS, PIP, dan TPG Dibagikan Utuh

Para pelaku meresahkan tersebut, kata dia, bisa dikenai Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

"Kami juga menjamin perlindungan bagi pelapor jadi jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres