Tawuran Lagi, 8 Remaja di Magelang Ditangkap Polisi

Tawuran Lagi, 8 Remaja di Magelang Ditangkap Polisi

KETERANGAN. Kapolresta Magelang, KBP Mustofa saat menanyai pelaku, dihadapan awak media Senin (9/12) di media center-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM - Sebanyak 8 pemuda di Kabupaten Magelang diamankan, karena diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Dimana ke-8 pemuda tersebut rata-rata masih di bawah umur.

Kapolresta Magelang Komisaris Besar (Kombes) Pol Mustofa mengatakan, ke-8 remaja ini ditangkap dari berbagai kecamatan di Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:Hendak Tawuran Sekelompok Remaja Bersajam Diciduk, 1 Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak

"Dari 8 yang diamankan, 5 di antaranya masih usia sekolah dan masih di bawah umur," kata Kombes Mustofa, Senin, 9 Desember 2024.

Saat ditangkap, kata dia, modus mereka sangat mirip.

Mereka terlebih dahulu berkumpul dan menyiapkan strategi untuk melakukan aksi penyerangan dengan senjata tajam.

BACA JUGA:7 Tersangka Kasus Tawuran Antar-SMP di Magelang Ditangkap, 1 Meninggal Dan 2 Orang Luka Parah

BACA JUGA:400 Pesepeda Lokal dan Manca Meriahkan Tour De Borobududur XXIV

"Dari tiga lokasi yang kami sisir, kita amankan 10 sajam dari tangan para pelaku. Saat ini, sudah ada 21 anak diperiksa," jelasnya.

Mustofa menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 bagi mereka yang kedapatan membawa senjata tajam.

Sedangkan di titik lokasi lain, para tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan diancam dengan hukuman pidana 10 tahun, sesuai Pasal 170 KUHP.

BACA JUGA:Polresta Magelang Imbau Kamtibmas dan Tekankan Stop Tawuran

BACA JUGA:Petugas KPPS Sempat Kecelakaan Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya 100 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres