Tim pemenangan paslon juga berhak mencetak APK secara mandiri sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU.
"Silakan tim kampanye mencetak sesuai dengan aturan," ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Magelang Ajak Pemuda Kenali Ciri-ciri Berita Hoaks Jelang Pilkada
Ketua Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Purworejo, Abdul Azis, menambahkan bahwa Fasilitasi APK untuk Umbul-umbul dan Spanduk sudah diserahkan melalui PPK untuk di koordinasi pemasangannya secara benar dan sesuai regulasi yang ada.
"Penyerahan pada saat giat Rakor 12 Oktober 2024 di Gudang (KPU) Kutoarjo juga dihadiri oleh Bawaslu Purworejo," tegasnya. (top)