Desain APK Pilkada Purworejo Tuai Kontroversi, KPU Beri Klarifikasi
APK PILBUP. APK Pilbup Purworejo yang dipasang atau fasilitasi dari KPU Purworejo di sejumlah lokasi menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo yang dipasang atau fasilitasi dari KPU Purworejo menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir.
Pasalnya, APK salah satu paslon diketahui tidak memuat visi misi atau program unggulan, sedangkan Paslon kompetitornya mencantumkan visi misi atau program secara lengkap.
Atas peristiwa tersebut, kemudian berhembus isu bahwa pendesain APK tersebut adalah KPU Purworejo dan berlaku tidak adil atau netral.
BACA JUGA:Peringatan Dini: Kebakaran Lahan Kian Marak, Warga Purworejo Diimbau Waspada
Menanggapi isu itu, KPU menegaskan bahwa desain APK tersebut berasal dari masing-masing Tim Pemenangan Paslon yang diberikan kepada KPU melalui Liaison Officer (LO).
KPU pun membantah telah berbuat tidak ada, sebagaimana isu yang beredar dalam beberapa hari terakhir.
Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo, menyampaikan bahwa KPU memang memfasilitasi APK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo. APK yang difasilitasi itu berbentuk billboard, baliho, umbul-umbul, dan spanduk.
Menurutnya, fasilitasi APK adalah salah satu kewajiban KPU kabupaten.
BACA JUGA:Kebakaran Masjid Nurul Hidayah Jadi Perhatian Pjs Bupati Purworejo
"PKPU 13 Tahun 2024 mengatur tentang metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, salah satunya APK," katanya, Jumat 17 Oktober 2024.
Disebutkan, jumlah APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Purworejo terdiri atas billboard 5 buah untuk setiap Paslon per kabupaten, baliho 5 buah per Paslon per kabupaten, umbul-umbul 20 buah per paslon untuk setiap kecamatan, serta spanduk 2 buah per paslon untuk setiap desa.
Berdasarkan regulasi, kata Jarot, KPU berkewajiban mencetak dan memasang APK.
"Terkait dengan fasilitasi APK, desainnya berasal dari tim paslon, kemudian petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) menyampaikan desain APK kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan. Proses persetujuan ini dihadiri oleh LO dan disaksikan Bawaslu Purworejo," sebutnya.
BACA JUGA:Dilalap Si Jago Merah, Tiga Rumah di Kalikajar Wonosobo Menjadi Arang
Lebih lanjut Jarot menyampaikan bahwa KPU selalu berkoordinasi dengan LO Paslon dalam fasilitasi APK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres