Desain APK Pilkada Purworejo Tuai Kontroversi, KPU Beri Klarifikasi

Sabtu 19-10-2024,10:41 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Nur Imron Rosadi

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo yang dipasang atau fasilitasi dari KPU Purworejo menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir.

Pasalnya, APK salah satu paslon diketahui tidak memuat visi misi atau program unggulan, sedangkan Paslon kompetitornya mencantumkan visi misi atau program secara lengkap.

Atas peristiwa tersebut, kemudian berhembus isu bahwa pendesain APK tersebut adalah KPU Purworejo dan berlaku tidak adil atau netral.

BACA JUGA:Peringatan Dini: Kebakaran Lahan Kian Marak, Warga Purworejo Diimbau Waspada

Menanggapi isu itu, KPU menegaskan bahwa desain APK tersebut berasal dari masing-masing Tim Pemenangan Paslon yang diberikan kepada KPU melalui Liaison Officer (LO).

KPU pun membantah telah berbuat tidak ada, sebagaimana isu yang beredar dalam beberapa hari terakhir.

Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo, menyampaikan bahwa KPU memang memfasilitasi APK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo. APK yang difasilitasi itu berbentuk billboard, baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

Menurutnya, fasilitasi APK adalah salah satu kewajiban KPU kabupaten.

BACA JUGA:Kebakaran Masjid Nurul Hidayah Jadi Perhatian Pjs Bupati Purworejo

"PKPU 13 Tahun 2024 mengatur tentang metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, salah satunya APK," katanya, Jumat 17 Oktober 2024.

Disebutkan, jumlah APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Purworejo terdiri atas billboard 5 buah untuk setiap Paslon per kabupaten, baliho 5 buah per Paslon per kabupaten, umbul-umbul 20 buah per paslon untuk setiap kecamatan, serta spanduk 2 buah per paslon untuk setiap desa.

Berdasarkan regulasi, kata Jarot, KPU berkewajiban mencetak dan memasang APK.

"Terkait dengan fasilitasi APK, desainnya berasal dari tim paslon, kemudian petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) menyampaikan desain APK kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan. Proses persetujuan ini dihadiri oleh LO dan disaksikan Bawaslu Purworejo," sebutnya.

BACA JUGA:Dilalap Si Jago Merah, Tiga Rumah di Kalikajar Wonosobo Menjadi Arang

Lebih lanjut Jarot menyampaikan bahwa KPU selalu berkoordinasi dengan LO Paslon dalam fasilitasi APK.

"Ada beberapa hal terkait fasilitasi APK ini yang memerlukan kesepakatan bersama, misalnya terkait penentuan titik pemasangan billboard dengan cara diundi, serta kesepakatan untuk menyikapi kondisi lingkungan pada saat pemasangan fasilitasi APK umbul-umbul di kecamatan dan spanduk di desa," terangnya.

Kategori :