DPRD Kabupaten Tegal Bentuk Pansus Tatib dan Kode Etik

Minggu 20-10-2024,14:41 WIB
Reporter : YERI NOVELI
Editor : Tarjo

SLAWI, NAGELANGEKSPRES - DPRD Kabupaten Tegal bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) tata tertib dan kode etik serta tata beracara. Pansus ini akan dibentuk secepatnya mengingat tahun 2024 ini akan segera berakhir.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Agus Solichin mengatakan pansus ini beranggotakan dari tim penyusun tatib dan kode etik tata beracara.

"Saat ini, mereka hanya tim penyusun. Tapi dalam waktu dekat, mereka akan dijadikan Pansus," kata Agus Solichin, Minggu (20/10).

Menurutnya, setelah Pansus ini terbentuk, tatib dan kode etik yang sudah dibahas sejak pertengahan Oktober 2024 lalu akan segera disepakati.

"Kalau sudah disepakati, nanti baru membentuk AKD (alat kelengkapan DPRD)," kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Tegal ini.

Dia menjelaskan, AKD yang akan dibentuk yakni, pimpinan komisi, badan musyawarah (Bamus), badan kehormatan (BK) dan badan pembentukan perda (Bapemperda).

"Maksimal satu minggu ke depan harus sudah terbentuk," cetusnya.

Ketua Tim Penyusun Kode Etik dan Tata Beracara, Catur Buana Zanbika mengatakan, tim ini terdiri dari 15 anggota DPRD Kabupaten Tegal. Mereka merupakan perwakilan dari sejumlah fraksi di DPRD.

"Untuk pembahasan sudah selesai, tapi belum disepakati," kata Catur Buana dari Fraksi PKB.

Menurutnya, selama pembahasan, ada beberapa poin di tiap pasal yang dikurangi dan ditambah. Saat ini, pihaknya masih menunggu intruksi dari Pimpinan DPRD.

"Kita masih menunggu untuk pembentukan Pansusnya. Mungkin dalam waktu dekat. Karena ini waktunya sudah mepet," ujarnya.

Dia menambahkan, tim penyusun ini dipimpin oleh ketua dan wakil ketua. Adapun wakil ketuanya yakni, Ninik Budiarti dari Fraksi Gerindra.

"Sedangkan anggotanya, perwakilan dari berbagai fraksi," imbuhnya. (ADV)

Kategori :