“Karena keterbatasan tempat di lokasi debat, maka disepakati pembatasan jumlah pendukung yakni 50 orang setiap paslon. Jadi ada 100 pendukung untuk semua paslon selain paslon sendiri dan petugas penghubung,” ungkapnya.
Untuk melancarkan pelaksanaan metode kampanye yang difasilitasi negara itu, KPU Purworejo berkoordinasi dengan petugas penghubung paslon, tim kampanye, pihak kepolisian, pemerintah kabupaten, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Anggota KPU Purworejo Abdul Azis menambahkan, ada beberapa ketentuan tata tertib yang harus dipatuhi setiap pihak yang diundang menghadiri debat.
Pedoman teknis menyebutkan larangan membawa atribut kampanye pasangan calon, meneriakkan yel-yel atau slogan saat debat berlangsung, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan dan tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain.
“Soal atribut misalnya, pendukung dilarang membawa atribut kampanye paslon atau parpol kecuali hanya yang melekat di badan saja. Dilarang membawa sound horeg atau toa karena bisa membuat kegaduhan,” terangnya.
BACA JUGA:KPU Purworejo Yakin Debat ke-2 Lebih Berkualitas
Jarot berharap pelaksanaan debat berjalan dengan lancar dan kondusif, sehingga dapat memberikan informasi menyeluruh terkait visi misi dan program kerja paslon sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihannya.
"Para pendukung paslon dan masyarakat tidak perlu berduyun-duyun ke lokasi debat, silakan menyaksikan di stasiun televisi atau kanal YouTube KPU Purworejo," tandasnya.(toP)