Khawatir KTPmu Dijadikan Pinjol? Ini Dia Solusi Ketahui KTP Dipakai Daftar Pinjol atau Tidak

Jumat 08-11-2024,12:45 WIB
Reporter : Arief Setyoko
Editor : Arief Setyoko

MAGELANGEKSPRES.COM - Pinjaman online (Pinjol) menawarkan mendapatkan uang dengan mudah hanya cukup menggunakan KTP elektronik (e-KTP). Kamu mungkin khawatir apakah KTP kamu dipakai daftar pinjol atau tidak.

Tapi tenang, karena ada solusi dan cara cek dengan mudah untuk mengetahui KTP kita diapakai daftar pinjol atau tidak.

Kartu tanda penduduk elektronik, yang dikenal sebagai e-KTP, merupakan identitas resmi yang memiliki sifat penting dan rahasia.

KTP sering dimanfaatkan untuk berbagai keperluan administrasi dalam memperoleh layanan publik, seperti pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pembukaan rekening bank, serta pengajuan pinjaman secara daring atau pinjaman online (pinjol).

BACA JUGA:Tobat Pinjol! Segera Lunasi dengan KUR Agar Hidup Tenang Meski Punya Utang

Namun, nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab dalam pengajuan berbagai jenis kredit.

Oleh karena itu, bagaimana cara untuk memverifikasi apakah e-KTP tersebut digunakan untuk mendaftar pada pinjaman online ilegal?

Cara Memeriksa Penggunaan KTP untuk Pendaftaran Pinjaman Online

Menurut informasi dari Antara, pemerintah telah menyediakan layanan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (IDeb SLIK OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

BACA JUGA:Wonosobo Masuk 20 Besar Korban Pinjol, Didominasi Unsur Perempuan

Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memastikan apakah data pribadi mereka telah digunakan untuk mengajukan pinjaman online.

IDeb SLIK OJK dapat diakses secara gratis baik secara daring maupun luring. Berikut adalah langkah-langkahnya:
IDeb SLIK OJK Secara Offline

- Persiapkan beberapa dokumen, termasuk e-KTP asli bagi warga negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi warga negara asing (WNA).

- Untuk debitur yang merupakan badan usaha, siapkan salinan identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan dokumen asli, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar yang terakhir.

- Bagi debitur yang telah meninggal dunia, keluarga atau ahli waris harus membawa fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP atau paspor keluarga atau ahli waris.

Selain itu, perlu disertakan dokumen yang membuktikan kematian debitur dari pihak berwenang, baik berupa surat keterangan kematian maupun akta kematian (asli dan fotokopi).

Kategori :