- Jika ada kuasa yang diberikan, pihak yang diberi kuasa harus membawa surat kuasa asli serta identitas diri asli dari pemberi dan penerima kuasa.
- Kunjungi kantor pusat (KP), kantor regional (KR), atau kantor OJK pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, antara pukul 09.00-15.00 waktu setempat (kantor tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).
- Sampaikan niat untuk meminta IDeb SLIK OJK.
BACA JUGA:Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal serta Cara Cek Status Legalitasnya, Calon Nasabah Wajib Tahu!
Pendaftaran iDeb SLIK OJK secara daring
Perlu diketahui bahwa pendaftaran iDeb SLIK OJK secara daring dibuka dalam lima sesi hingga kuota terpenuhi, yaitu sesi I (pukul 06.00 WIB), sesi II (pukul 09.00 WIB), sesi III (pukul 12.00 WIB), sesi IV (pukul 15.00 WIB), dan sesi V (pukul 19.00 WIB). Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan iDeb SLIK OJK secara daring agar dapat mengetahui apakah e-KTP digunakan untuk pinjaman online atau tidak:
- Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Isi formulir ketersediaan layanan yang mencakup jenis debitur, kewarganegaraan, serta jenis dan nomor identitas.
- Masukkan kode captcha keamanan yang muncul di layar.
- Klik tombol Selanjutnya.
- Tekan tombol Ya untuk melanjutkan proses pre-registrasi.
- Selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen dan foto diri sesuai dengan instruksi yang tertera di aplikasi.
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima surel (email) dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
- Pemohon dapat memeriksa status permohonan iDeb SLIK OJK secara berkala melalui menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran. (*)