SORONG, MAGELANGEKSPRES.COM - Jelang peringatan Hari Guru, profesi pahlawan tanpa tanda jasa itu kembali viral di media sosial. Seorang guru di Sorong didenda ratusan juta rupiah.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial, terlihat dalam sebuah video yang menunjukkan Syaiful Anwar, seorang guru di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua, yang dituntut oleh orang tua murid setelah videonya yang merekam muridnya sedang menggambar alis di kelas.
Syaiful, yang terlibat dalam insiden tersebut, kemudian membuat video klarifikasi dan permohonan maaf.
BACA JUGA:Pilu, Satu Keluarga Meninggal Berpelukan Saat Kebakaran Terjadi di Tanjung Priok
Dalam video yang diunggah di akun TikToknya, Syaiful Anwar tampak bersama murid yang direkam, bersama dengan orang tua, guru, dan anggota kepolisian dari Polres Kota Sorong.
Video yang diunggah pada 29 Oktober tersebut, Syaiful Anwar menyampaikan permohonan maaf kepada siswa yang terlibat dalam video, serta kepada orang tua dan keluarga siswa tersebut atas tindakannya.
Syaiful menjelaskan bahwa apa yang terlihat dalam video tidak mencerminkan seharusnya, dan tidak ada lagi yang memanggil siswa tersebut dengan sebutan "pace spidol."
BACA JUGA:Khawatir KTPmu Dijadikan Pinjol? Ini Dia Solusi Ketahui KTP Dipakai Daftar Pinjol atau Tidak
BACA JUGA:Sekda Wonosobo: KIP Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat
Diketahui bahwa konten video yang diposting oleh Syaiful pada 23 Oktober menunjukkan salah satu siswanya sedang menggambar alis menggunakan spidol.
Guru kelas 8 itu juga menegaskan bahwa ia tidak akan lagi menyebarluaskan video muridnya tanpa izin.
"Selain itu, saya tidak akan memberikan tekanan, baik secara psikologis maupun fisik, kepada anak yang merupakan siswi kelas 8 K di SMP Negeri 3 Kota Sorong," tambahnya.
BACA JUGA:Heboh Video Guru Adu Jotos di Temanggung, Dinas Pendidikan Buka Suara
BACA JUGA:Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Guru
Syaiful tidak hanya mengunggah video permintaan maaf, tetapi juga membuat video dengan tema serupa yang menunjukkan surat perjanjian yang telah ditandatangani di akun TikTok @syaiful.4nwar.