MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melakukan aksi penertiban mencegah maraknya parkir liar.
Giat tersebut dilakukan pukul 10.00 hingga 11.30 WIB di 3 blok parkir di Kota Magelang yakni Blok III, V dan VIII dengan menggandeng unsur TNI CPM, Polres dan Kejaksaan.
Adapun Blok III yakni Jalan Pemuda Utara, Jalan Majapahit dan Sigaluh.
BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Warganet Soal Tarif Parkir, Dishub Kota Magelang Sosialisasi ke Jukir
Kemudian, Blok V yakni Jalan Pemuda Selatan dan Blok VIII yakni Jalan Tentara Pelajar, Jalan Sunan Giri, Jalan Sunan Gunung Jati, Jalan Sunan Kalijogo, Jalan Gathot Subroto, dan Jalan Brigjen Katamso.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional dan Perparkiran, Pujonggo Rochadi menuturkan, Saber Pungli dilakukan untuk menertibkan titik-titik parkir di Kota Magelang yang belum sesuai regulasi.
"Titik yang belum sesuai regulasi seperti juru parkir (jukir) nya tidak memakai rompi, tidak berijin, tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), tidak memberikan karcis parkir dan tidak memberikan kontribusi retribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Pujonggo saat ditemui, Kamis 21 November 2024.
BACA JUGA:Tarif Parkir di Kota Magelang Ternyata Lebih Mahal Dibanding Semarang
Pujonggo menyebut, dari giat tersebut, ditemukan jukir di kawasan Sultan Agung di depan restoran cepat saji yang tidak berijin.
"Teguran pertama kepada jukir masih berupa persuasif, namun sifatnya bertingkat," imbuh Pujonggo.
Jika teguran tersebut tidak diindahkan, lanjut Pujonggo, akan ada Peringatan I,II dan III.
Lebih lanjut, Pujonggo menyebut, hingga saat ini, terdapat 313 jukir resmi yang sudah terdaftar di Dishub Kota Magelang dan 73 jukir 'pemocok' atau bertugas paruh waktu.
Para jukir itu bertugas di 12 Blok yang terbagi menjadi beberapa titik di Kota Magelang.
"Jumlah tersebut masih bergerak dan ada penambahan yang sedang diproses," kata Pujonggo.