3 Fakta Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus, Maharnya Uang 200 Ribu dan Emas 3 Gram

Jumat 22-11-2024,22:20 WIB
Reporter : Muhammad Izzul Wafa'
Editor : Muhammad Izzul Wafa'

MAGELANGEKSPRES -- Dunia hiburan tanah air kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan dari Nissa Sabyan, vokalis grub musik religi yang dikenal publik dengan suara merdunya, dikabarkan resmi menikah dengan Ayus, salah satu anggota grup yang juga merupakan pendiri Sabyan Gambus.

Kabar ini menjadi perbincangan hangat karena hubungan keduanya sebelumnya sempat menjadi kontroversi. Kedekatan Nissa dan Ayus disebut-sebut sebagai penyebab retaknya rumah tangga Ayus dengan mantan istrinya, Ririe Fairus. 

BACA JUGA:Bulan Ramadhan Sebentar Lagi! Ini Cara Mengganti Hutang Puasa dan Niatnya

Meski keduanya tak pernah secara terbuka mengonfirmasi isu perselingkuhan tersebut, akhirnya terungkap bahwa mereka melangsungkan pernikahan secara diam-diam pada 4 Juli 2024.

Konfirmasi mengenai pernikahan ini diberikan langsung oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Gede. 

Pihak KUA menyebut bahwa pernikahan tersebut berlangsung secara tertutup tanpa kemeriahan atau acara besar. 

Fakta menarik seputar pernikahan ini pun turut menjadi perhatian publik.

1. Mahar yang Sederhana

Menurut keterangan pihak KUA, Ayus menikahi Nissa dengan mahar yang terbilang sederhana, yaitu berupa cincin emas seberat 3 gram dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. 

Mahar ini dianggap cukup unik mengingat popularitas keduanya sebagai anggota grup musik religi ternama di Indonesia.

BACA JUGA:Untidar Magelang dan Pemkab Temanggung Kolaborasi Kembangkan Kledung Jadi Destinasi Wisata Unggulan

2. Hanya Dihadiri Kerabat Dekat

Pernikahan ini berlangsung secara privat, hanya dihadiri oleh keluarga dan beberapa kerabat terdekat. 

Dalam proses akad nikah, hanya terdapat dua saksi resmi, salah satunya adalah Komarudin, seorang tokoh yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan keluarga Nissa. 

KUA menyebut keberadaan saksi menjadi elemen penting yang memastikan pernikahan antara Nissa dan Ayus sah secara hukum agama dan negara.

Kategori :