BACA JUGA:KPU Temanggung Gelar Rekapitulasi Manual Hasil Pilkada 2024 pada 4 Desember
Meski demikian, saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait status PPPK paruh waktu.
Menurutnya, banyak kasus pendaftar yang tidak lolos administrasi karena kesalahan kecil, seperti penggunaan materai yang tidak sesuai atau kesalahan dalam memilih formasi.
“Banyak yang tidak lolos administrasi karena hal-hal kecil, seperti tidak teliti dalam pengisian data, atau mendaftar pada formasi yang tidak sesuai, seperti tenaga pendidik yang mendaftar di formasi tenaga guru,” tambah Ripto.