
"Tentunya kita tidak berharap, tapi apabila itu terjadi maka santunan akan kami berikan di antaranya Rp42 juta untuk ahli waris," kata dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Magelang, Yohanes Bagyo Harsono menyebut, seluruh anggota badan adhoc, seperti KPPS sudah didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Tujuannya adalah untuk melindungi mereka ketika melaksanakan tugasnya," katanya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Berkomitmen Lindungi Pekerja di Area Operasionalnya
Dengan perlindungan BPJS tersebut, anggota KPPS bisa dengan fokus dan tenang dalam menjalankan tugas dalam pelaksanaan pemilihan. (wid/adv)