Kejaksaan Kota Magelang Tagih 3 Perusahaan Tak Bayar BPJS, Nilainya Sampai Rp561 Juta

Senin 09-12-2024,19:11 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko
Kejaksaan Kota Magelang Tagih 3 Perusahaan Tak Bayar BPJS, Nilainya Sampai Rp561 Juta

BACA JUGA:Dokter Aziz Minta ASN Pemkot Magelang Komitmen Berantas Korupsi

Selain itu, tunggakan iuran akan berdampak pada hilangnya semua manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di badan usaha tersebut.

“Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Kategori :