Untidar Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 4 Tahun Berturut-Turut

Rabu 18-12-2024,13:05 WIB
Reporter : Haryas Prabawanti
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Universitas Tidar (Untidar) kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif selama 4 tahun berturut-turut sejak 2021.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Rektor Untidar, Prof Sugiyarto pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.

Menurut Sugiyarto, penghargaan tersebut menjelaskan bahwa pelayanan publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Untidar telah telah memenuhi standar yang ditetapkan Komisi Informasi Pusat (KIP).

BACA JUGA:Dr Lilik Andriyani Terpilih Jadi Rektor UNIMMA Periode Kedua, Ini Sederet Kiprahnya

Meski sempat memperoleh status Kurang Informatif pada 2019, Untidar terus bertransformasi sehingga pada 2020 status Untidar naik menjadi cukup informatif.

Kemudian sejak 2021 hingga 2024 ini, status Untidar menjadi Badan Publik Informatif. 

Pada kesempatan tersebut, Sugiyarto juga menyampaikan apresiasi untuk pengelolaan PPID Untidar yang telah memberikan pelayanan informasi publik yang optimal sepanjang 4 tahun ini.

BACA JUGA:Kompetisi Robot Karya Mahasiswa Digelar Untidar

Ia berharap, seluruh civitas akademika mampu menpertahankan predikat ini.

"Bila perlu terus menciptakan inovasi pelayanan yang berorientasi kemudahan bagi pengguna," kata Sugiyarto. 

Oleh karena itu, Sugiyarto menuturkan, agar bisa mempertahankan penghargaan tersebut diperlukan.

BACA JUGA:Berjalan Tak Transparan, Remaja dan Pemuda Gelangan Kota Magelang Tuntut Pemilihan RT dan RW Diulang

Sinergi antar lini di PPID sejak dari atasan, hingga pelayanan helpdesknya harus dikuatkan.

Terkait hal tersebut, Ketua Tim Kerja Bidang Humas Untidar, Danu Wiratmoko berharap masyarakat dapat memanfaatkan fitur yang disediakan untuk mengakses semua informasi yang masuk dalam Daftar Informasi Publik.

Kemudian mengetahui informasi mana saja yang tidak dapat diakses sebab masih masuk dalam Daftar Informasi Publik yang dikecualikan.

Kategori :