Pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban bersama.
"Oleh karena itu, kami mendukung upaya untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menyukseskan program-program pendidikan, baik itu melalui dukungan materi, sarana, maupun tenaga sukarela yang dapat membantu proses pendidikan di tingkat lokal," katanya.
Ia menambahkan, salah satu hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan adalah pemenuhan kebutuhan akan tenaga pendidik yang profesional dan sesuai dengan kompetensinya.
BACA JUGA:Dorong UMKM Temanggung Go Digital, Kemenkop Salurkan Bantuan Alat Kemasan Senilai Rp1,4 Miliar
Dijelaskan, langkah-langkah yang diambil untuk memastikan bahwa penempatan tenaga pendidik di setiap sekolah dilakukan secara objektif, adil, dan berdasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan dapat terus meningkat dan anak-anak dapat belajar dengan baik di bawah bimbingan pendidik yang tepat.
"Semua langkah yang dilukan pemrintah sudah tertuang dalam Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan," katanya.