BACA JUGA:35 Pemandu Lagu di Wonosobo Dites Urine, Berikut Hasilnya
Setelah diinterogasi, pelaku tetap membantah mengetahui keberadaan handphone tersebut.
Tidak ingin mengambil risiko, pihak toko langsung menghubungi Polres Wonosobo.
Petugas yang tiba di lokasi memeriksa pelaku dan menemukan handphone Vivo V40 Lite beserta chargernya tersembunyi di pinggang dan saku celananya.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi Seorang Warga Malaysia dan Tahan Warga Kamboja
"Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk menyelipkan barang curian ke bagian pinggang dan saku celana," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus serupa yang sering terjadi di area perdagangan,” pungkasnya.