Ia menambahkan, terhadap barang bukti minuman beralkohol tersebut diamankan dan dilakukan penanganan lebih lanjut oleh Polres Temanggung.
"Kepada para penjual kami terapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Temanggung nomor 5 tahun 2015 tentang peredaran minuman beralkohol, untuk sementara ini pejual kami minta untuk wajib lapor," katanya.