Nekat Curi Motor Tetangga, Pemuda di Temanggung Dibekuk Polisi Berkat Kesigapan Warga

Nekat Curi Motor Tetangga, Pemuda di Temanggung Dibekuk Polisi Berkat Kesigapan Warga

GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pencurian sepeda motor. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kebelet memiliki sepeda motor, AY (26), warga Desa Kruwisan, Kecamatan Kledung, nekat mencuri sepeda motor yang terparkir tak jauh dari rumahnya.

Namun, aksinya diketahui warga dan berakhir dengan penangkapan.

Kini, AY harus mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA:Aksi Pencurian di SD Ngadirejo Temanggung Terekam CCTV, Pelaku Residivis Sudah 6 Kali Masuk Penjara

"Sepeda motor yang dicuri oleh tersangka ini adalah milik tamu yang sedang berkunjung ke Desa Kruwisan," terang Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, saat gelar perkara, Senin, 6 Januari 2024.

Menurut Didik, AY mengaku nekat melakukan pencurian karena melihat peluang.

Sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga itu dalam kondisi kunci masih menempel, sehingga dengan mudah digasak oleh tersangka.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Temanggung

"Tersangka tidak menghidupkan sepeda motor yang dicurinya. Sepeda motor tersebut hanya didorong menuju jalan menurun dan kemudian disembunyikan di rumahnya," jelas Didik.

Didik menambahkan, AY sengaja tidak menyalakan mesin motor untuk menghindari kecurigaan pemilik maupun warga sekitar.

Dengan memanfaatkan kondisi jalan yang menurun, AY dengan mudah membawa kabur motor tersebut.

BACA JUGA:Sepeda Motor Hilang di Bengkel Ngadirejo Temanggung, Tersangka Warga Kendal

BACA JUGA:Ravi Murdiyanto dan Pemain Berpengalaman Perkuat Persitema Temanggung di Liga 4 2024/2025

Namun, aksi AY ternyata diketahui oleh salah satu warga setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: temanggung ekpsres