Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Temanggung

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Temanggung

GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pencurian pecah kaca di Mapolres setempat, Senin (7/11).(Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Dari kasus ini diamankan lima dari enam tersangka pelaku. Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti yang ditunjukkan saat gelar perkara di Mapolres setempat, Senin (7/11).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, komplotan pencurian dengan modus pecah kaca ini berjumlah enam orang, namun satu pelaku masih dalam pengejaran.

"Satu pelaku lainnya masih belum kami bekuk, hanya saja identitasnya susdah kami kantongi," kata Kapolres saat gelar perkara, kemarin.
Kapolres mengatakan, kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing saat menjalankan aksinya. Para tersangka ini akan menentukan target yang tentunya mengambil uang tunai dalam jumlah yang banyak di bank tertentu.
Disebutkan, kelima tersangka tersebut yakni, Andi Gustiawan (35) warga Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumatera selatan, Dodi Hermansyah (38) kelahiran Lubuk Linggau Sumatera selatan, Dodi Irawan (47) kelahiran Lubuk Linggau dengan alamat tinggal di Jl Bima Kunthing 76 Blok D PJKA Demangan Gondokusuman DIY.

Selain itu tersangka Ari Satria (53) kelahiran Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan Sonny Velly (40) kelahiran Lubuk Linggau Sumatera Selatan. Tersangka ini juga punya alamat tinggal di Rawa Buaya RT012/RW011 Cengkareng Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.

"Mereka punya peran masing-masing, ada yang berpura-pura menjadi nasabah bank hingga ikut mengantre untuk menentukan targetnya. Setelah mendapatkan target, kemudian diteruskan ke tersangka lain yang punya peran berbeda yakni memasang paku di ban mobil target," terangnya.

Kemudian lanjut Kapolres, saat mobil korban kempes ban dan kemudian berhenti, ada tersangka lain yang berpura-pura akan memberikan pertolongan kepada korban, di saat itu juga tersangka lainnya melakukan pecah kaca dan kemudian membawa kabur uang tunai yang ada di dalam mobil korban.

"Mereka ini sudah tersistem, ketika sudah mendapatkan target mereka akan langsung bergerak dan membuntuti korban hingga akhirnya melakukan aksinya," terang Kapolres.

Menurutnya, modus pecah kaca yang dilakukan kelima tersangka ini tidak hanya di wilayah hukum Polres Temanggung saja, namun juga dilakukan di dua daerah lainnya yakni di Banyumas dan Palur.

Namun lanjut Kapolres, dari ketiga tempat tindak kejahatan yang dilakukan kelima tersangka ini, korban dengan jumlah kerugian terbanyak yakni di wilayah hukum Polres Temanggung yakni kurang lebih Rp203 juta.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya; uang senilai Rp 40.160.000, sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol D-4502 VBP, sepeda motor Yamaha Mio Nopol D-2129-ZCQ, sepeda motor Suzuki FU Nopol AD-5117-GZ, sepeda motor Honda Sonic Nopol B-6185-VOZ, helm 5 buah, tas punggung 4 buah, cincin matapaku 1 buah dan jarum paku 3 biji.

"Tersangka ini menggunakan paku payung sebagai alat untuk merusak ban korban, dan cincin yang dimodifikasi untuk memecahkan kaca mobil korban," jelasnya.

Karena terbuti melakukan tindak kejahatan, kelima tersangka ini diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Sementara itu salah satu tersangka mengaku, sebelum melakukan aksinya, dirinya berpura-pura sebagai salah satu nasabah bank yang ikut mengantre. Kemudian setelah mendapatkan target langsung memberitahukan kepada anggotanya untuk melakukan aksinya.

"Kalau sudah ada targetnya saya langsung memberitahukan kepada teman saya lainnya yang sudah menunggu di luar untuk segera beraksi," aku Dodi Irawan salah satu tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com