BACA JUGA:HUT ke-68 LVRI Purworejo: Ingatkan Arti Penting Perjuangan
Lebih lanjut disampaikan bahwa penerapan opsen ini bertujuan agar mempercepat pembangunan dan kemandirian pemerintah kabupaten/kota.
Mekanisme opsen ini yakni ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor langsung masuk ke rekening kasda provinsi dan kabupaten/kota.
"Harapannya dengan adanya keringanan pengurangan pokok PKB dan BBNKB, masyarakat tetap antusias melakukan pembayaran PKB dan BBNKB," terangnya.