Dana Desa Tahap II Pada 114 Desa di Temanggung Terancam Gagal Cair, Bupati Cari Solusi ke Pemerintah Pusat

Dana Desa Tahap II Pada 114 Desa di Temanggung Terancam Gagal Cair, Bupati Cari Solusi ke Pemerintah Pusat

Bupati Temanggung Agus Setyawan. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Temanggung, akan terus mencari solusi agar dana desa tahap II yang terancam tidak bisa dicairkan, pasalnya sejauh ini sejumlah desa sudah mengambil hutang untuk membiayai proyek yang anggarannya bersinergi dari dana desa.

Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan, pihaknya bersama pemerintah pusat akan bersama-sama berusaha, agar dana desa yang terancam tidak bisa dicairkan, bisa diterima oleh desa.

Sebagaimana diketahui, dana desa di 114 Desa di Kabupaten Temanggung terancam tidak bisa dicairkan, setelah kementrian keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 19 November 2025.

BACA JUGA:Tradisi Nyadran Desa Kledung, Wujud Syukur Warga Lereng Sindoro atas Sumber Air yang Tak Pernah Surut

PMK tersebut mengatur bahwa pengajuan pencairan dana desa tahap kedua setelah 17 November 2025 tidak dapat diproses.

Padahal 114 desa di Temanggung mengajukan setelah tanggal tersebut.

"Ada sebanyak 144 desa di Kabupaten Temanggung terpaksa belum bisa mencairkan dana desa tahap II tahun anggaran 2025 karena diterbitkannya aturan tersebut," jelas Bupati Selasa kemarin.

BACA JUGA:Temanggung Gencar Bentuk Desa Tangguh Bencana, 34 Desa Sudah Siap Hadapi Risiko Alam

Ia menyampaikan, terkait dengan aturan tersebut, tidak sedikit desa yang merasa kaget, karena sebelumnya tidak ada informasi atau peringatan bahwa pengajuan lewat tanggal 17 November akan berakibat pada tidak dicairkannya dana desa.

Ia menjelaskan, di awal tahun tidak ada peringatan dari pemerintah pusat bahwa pengajuan setelah tanggal 17 November akan dikenai punishment.

Namun seiring dengan adanya aturan ini, dana desa non-earmark tahap kedua tidak bisa dicairkan.

BACA JUGA:Perangkat Desa Temanggung Dapat Pelatihan Autocad dan RAB, Diharapkan Makin Profesional Susun Pembangunan

"Tiba-tiba muncul PMK 81/2025 pada 19 November yang menyebabkan dana desa non-earmark tahap kedua tidak cair,"terangnya.

Tidak hanya itu lanjut Agus, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan berbagai elemen lembaga Pemerintah pusat, dengan harapan bisa mendapatkan solusi terbaik, agar dana desa tahap II bisa dicairkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait