3.858 Pelanggaran Perda di Purworejo Ditindak di 2024, Dua Karaoke dan Eks-Ruko Plaza Segera Dieksekusi

Selasa 14-01-2025,15:30 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Nur Imron Rosadi

BACA JUGA:Kades di Bener Purworejo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi

Khususnya yang datang dari arah Magelang, Wonosobo, dan sekitarnya.

"Rencananya, bekas ruko tersebut akan dibangun sport center di 2025 tetapi pihak investor belum menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo," ungkapnya.

Diketahui, Pemkab Purworejo menyewakan tanah ruko tersebut Rp250 juta selama 30 tahun sejak 1989 hingga 2019.

BACA JUGA:KPU Sampaikan Usulan Pengesahan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Segera Jadwalkan Rapat Paripurna

PT Inter Wheller Dunia kemudian menyewakan sebagian rumah toko (ruko) kepada pihak ketiga. 

Ada 39 Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGB) yang kemudian dibangun ruko.

Sebanyak 26 ruko disewakan kepada pihak ketiga, sedangkan 13 bidang lainnya digunakan oleh PT Inter Wheller Dunia yang kemudian juga tak kunjung menyerahkannya kepada Pemkab.

BACA JUGA:KH R Dawud Masykuri Terpilih Jadi Rois Syuriah, H Muhammad Haekal Ketua Tanfidziyah PCNU Purworejo 2025-2030

Akhirnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo berencana akan meratakan bangunan ruko-ruko itu tahun ini.

Budi Wibowo menyebut, eksekusi akan dilakukan secepatnya setelah eksekusi dua tempat karaoke.

"Ini target kami tahun ini dan harus dilaksanakan," tegasnya.

BACA JUGA:Pedagang Kuliner Pantai Dewaruci Purworejo Bakal Dipindah ke Kios Baru 30 April 2025

Lebih lanjut disampaikan bahwa pembongkaran tersebut sudah menjadi prosedur.

Pasalnya, tidak ada itikad baik dari yang seharusnya bertanggung jawab.

"Aturan yang sudah menjadi ketentuan harus dijalankan. Jika melanggar, aturan harus ditegakkan," tandasnya.

Kategori :