BACA JUGA:Hipmi Kota Magelang Berkolaborasi dengan SPPG Dukung Program MBG
Di sisi lain, dia menyayangkan karena banyaknya kasus kriminalisasi terhadap profesi guru.
"Seharusnya kita sebagai orangtua harus berpikir sebelum ambil keputusan. Pihak orangtua bisa memvalidasi ke sekolah. Tidak spontan langsung lapor polisi," ucapnya.
Warni Lestari menuturkan bahwa perlu adanya kebijakan perlindungan untuk tenaga pendidik, ketika melihat situasi seperti ini.
BACA JUGA:3 Pilar Lazismu Ditasyarufkan Dalam Moment Kuliah Subuh Ahad Pagi
Meskipun regulasi tersebut telah diatur dalam UU No 14/2005 mengenai Guru dan Dosen.
Pada bagian kedua yang membahas Hak dan Kewajiban, sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1(f), guru diberikan kebebasan untuk melakukan penilaian serta berperan dalam menentukan kelulusan, penghargaan, dan sanksi bagi siswa, dengan tetap berpegang pada kaidah pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU tersebut sebenarnya sudah cukup kuat untuk menangani potensi kriminalisasi terhadap guru.
BACA JUGA:Belum Ada Arahan Langsung, Lapas IIA Magelang Tunggu Instruksi Pendidikan HAM Bagi Narapidana
Meskipun pelaksanaannya di lapangan sering kali tidak sesuai dengan harapan.
"Masih banyak kasus kriminalisasi guru mencerminkan payung hukum ini belum teraplikasi sepenuhnya," ujar Warni Lestari.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, Bambang Nuryanta menilai, pencegahan kriminalisasi terhadap guru diperlukan komunikasi intens antara pihak tenaga pendidik dan orangtua.
BACA JUGA:Gubernur Akmil yang Baru Mayjen TNI Arnold Aristoteles Gantikan Mayjen Sidharta Wisnu
“Komunikasi yang dimaksud disini adalah adanya penekanan kesepakatan ketika masuk dalam ruang lingkup sekolah, jadi metode kegiatan belajar mengajar juga saling mengerti satu sama lain," imbuhnya.
Dia juga berharap, para orangtua tidak gegabah ambil keputusan tanpa menarik informasi atau klarifikasi dari pihak sekolah.
"Orangtua harus rajin kroscek dulu. Jangan ngambil keputusan yang gegabah,” terangnya.