MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Fenomena kasus kriminalisasi yang dihadapi oleh guru, terutama dalam konteks pengajaran dan pendisiplinan siswa, menunjukkan betapa rentannya posisi tenaga pendidik terhadap ancaman hukum saat melaksanakan tugasnya.
Dibutuhkan perbaikan untuk mendukung guru agar dapat menjalankan tugas pendidikannya dengan aman dan nyaman.
Hal itu dikatakan Kepala SD Negeri Potrobangsan 1 Kota Magelang, Warni Lestari, kepada Magelang Ekspres, Selasa, 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Kriminalitas di Kota Magelang Naik 7 Persen, Kasus Pengeroyokan Paling Menonjol
Menurutnya, banyaknya fenomena kriminalisasi tenaga pendidik mengandung konsekuensi dilematis.
Banyak guru yang merasa was-was menerapkan sistem pendidikan kedisiplinan.
Warni menjelaskan bahwa kasus kriminalisasi terhadap guru sering kali terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai batasan dalam mendisiplinkan siswa.
BACA JUGA:Guru di Kota Magelang Inginkan UN Dibangkitkan Kembali Tingkatkan Mental dan Standardisasi Siswa
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak sering dijadikan dasar untuk tindakan pemolisian terhadap guru.
"Kita memerlukan dukungan hukum yang jelas agar tindakan pendisiplinan tidak dianggap sebagai tindak kriminal. Namun, guru juga harus memahami batasan dalam mendisiplinkan siswa, tanpa melakukan kekerasan, baik fisik maupun verbal," katanya.
Ia pun membandingkan dengan metode pendidikan beberapa dekade yang lalu.
BACA JUGA:Rayakan Hari Guru, SMP N 2 Magelang Sampaikan Asah Tajam
Di mana para guru punya kewibawaan lebih karena memproporsionalkan metode pendidikan kedisiplinan.
"Kondisi sekarang jauh berbeda dengan dahulu, sekarang banyak kasus seperti itu dan kami sebagai tenaga pendidik terus menyesuaikan keadaan zaman, khsususnya dalam mendidik anak-anak disekolah,” terangnya.
Dia ingin, sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa dan guru.