Dua Residivis Pengedar Narkoba di Magelang Bermodus Tanam di Jalan Barhasil Diamankan

Sabtu 01-02-2025,11:00 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Arief Setyoko

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID Polresta Magelang berhasil membekuk dua tersangka residivis kasus narkoba, Selasa 28 Januari 2025 lalu.

Dua tersangka masing-masing berinisial SP (48) warga Salam, Kabupaten Magelang dan B (40) warga Kota Magelang.

Keduanya ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda.

BACA JUGA:Polresta Magelang Berhasil Meringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba, 25.800 Butir Pil Sapi Diamankan

Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan tersangka SP ditangkap di Jalan Magelang-Jogja tepatnya di Dusun Jagang Kidul, Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Kemudian tersangka B, diamankan di Dusun Dadapan, Desa Mangli, Kecamatan Kaliangkrik, pada Jumat (17/01) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kala itu, tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih.

BACA JUGA:Polresta Magelang Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 294 Gram Sabu dan Ribuan Pil Y

“Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti sebanyak 7,21 gram sabu,” katanya.

Saat pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu itu dari R yanh kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Modus transaksi, tersangka menanam barang haram itu kemudian diambil oleh penadah di kawasan Jalan Cempaka Kota Magelang.

BACA JUGA:Kasus Narkoba Kabupaten Magelang Meningkat dari Tahun ke Tahun

Tersangka mengaku jika sebagian dari 5 gram yang dibeli sudah laku terjual.

Sisanya, kata tersangka, dipakai sendiri.

“Sedangkan yang di wilayah Kaliangkrik ini satu paket seberat 0,5 gram dijual Rp450 ribu,” kata Kombes Herbin.

Kategori :