"Yang melapor justru sang kakek korban atau mertua tersangka, Kamis (19/12) lalu," tambah Kasatreskrim.
Dalam mengusut kasus ini, polisi telah meminta dan mendengar keterangan 7 orang saksi.
Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6c UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.