BACA JUGA:Bak Foto Model, PWI Kabupaten Magelang Kenalkan Pakaian Batik Peringati HPN 2025
Dua tersangka lainnya adalah GA (35), yang tinggal di Jalan Cempaka, Banyumanik, Kota Semarang, dan IKR (27), warga Rejosari, Karanggeneng, Boyolali.
Selain itu, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti, termasuk mobil sedan Camry yang merupakan hasil rampokan dan mobil Innova hitam milik kelompok tersangka.
"Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Ditreskrimum Polda Jateng sebagai bagian dari proses penyelidikan," tegasnya. (*)