Herbin menyatakan bahwa pemusnahan barang berbahaya tersebut dilakukan dengan metode pembakaran di tepi Sungai Progro.
Tim Gegana Sat Brimobda Polda Jateng melaksanakan pemusnahan tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) pengamanan yang telah ditetapkan.
Pemusnahan ini, menurutnya, merupakan wujud keseriusan Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukum Polresta Magelang, serta untuk mengurangi peredaran barang berbahaya tersebut.