Dia menambahkan, barang bukti itu diamankan dari rumah 2 warga Desa Keji, Kecamatan Muntilan.
Yakni, JA (21) dan AY (38). Mereka tidak ditahan, hanya dilakukan pembinaan.
“Kami berencana menetapkan mereka sebagai Duta Anti Petasan. Tugasnya, mengajak masyarakat luas agar tidak lagi bermain petasan,” tutup Muthohir.