BACA JUGA:91 Siswa SDMU Purwodadi Nyantri Sehari di PPDA Bayan Purworejo
Guna mendukung pelaksanaan pemberian THR ini, Dinperintransnaker Purworejo juga membuka Posko Pengaduan yang berfungsi untuk memberikan Informasi, konsultasi, dan pengaduan.
Kepada perusahaan atau pengusaha diimbau untuk membayar THR Keagamaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bayarlah lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR,” tandasnya.