UMK Kota dan Kabupaten Magelang 2026 Ditetapkan 24 Desember, Segini Besarannya!

UMK Kota dan Kabupaten Magelang 2026 Ditetapkan 24 Desember, Segini Besarannya!

UMK. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz memberikan keterangan terkait penetapan UMK 2026 di Semarang, Rabu (17/12).-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

MAGELANGEKSPRES.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magelang dan Upah Minimum Kota (UMK) Magelang tahun 2026 akan ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Penetapan dilakukan serentak bersama Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan, penetapan seluruh upah minimum tersebut akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

BACA JUGA:Kenaikan UMK Kota Magelang 2026 Paling Tipis, Pengusaha Nilai Daya Beli Belum Bisa Terkatrol

Kebijakan itu mengikuti ketentuan pemerintah pusat yang menetapkan waktu penetapan secara bersamaan.

“UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK, ditetapkan pada tanggal yang sama, yaitu 24 Desember 2025,” kata Aziz usai mendampingi gubernur mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum 2026 secara daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12).

Menurut Aziz, formula penghitungan upah minimum 2026 masih menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

BACA JUGA:PMI Kota Magelang Gelar Apel Hari Relawan 2025 dan Simulasi Penanganan Bencana

Rumusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.

Ia menjelaskan, nilai alfa, yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, akan ditentukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan.

Penentuan nilai ini menjadi faktor kunci dalam besaran UMK, termasuk untuk Kabupaten dan Kota Magelang.

BACA JUGA:Kebun Raya Gunung Tidar Kota Magelang Dikembangkan sebagai Ruang Konservasi Wisata Sehat Terpadu

"Alfa akan dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota. Di situ ada kajian, pertimbangan, dan dinamika antara unsur pekerja, pengusaha, serta pakar," ujar Aziz.

Pembahasan UMK dimulai di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait