UMK Kota dan Kabupaten Magelang 2026 Ditetapkan 24 Desember, Segini Besarannya!

UMK Kota dan Kabupaten Magelang 2026 Ditetapkan 24 Desember, Segini Besarannya!

UMK. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz memberikan keterangan terkait penetapan UMK 2026 di Semarang, Rabu (17/12).-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

Hasilnya disampaikan kepada bupati dan walikota untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

Selanjutnya, rekomendasi tersebut menjadi dasar penetapan resmi oleh gubernur pada 24 Desember 2025.

BACA JUGA:Pemkot Magelang Modernisasi Musrenbang RT, Usulan Prodamai Warga Kini Terintegrasi Sistem Digital

Pola ini berlaku seragam untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Dalam pembahasan dewan pengupahan, berbagai usulan dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta akademisi turut menjadi bahan pertimbangan.

Pemerintah daerah menyiapkan forum tersebut untuk memastikan penetapan UMK berjalan transparan dan berbasis data.

"Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan besok. Sambil menunggu PP bernomor resmi, kami siapkan seluruh dasar pembahasannya," kata Aziz.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait